top of page



Kabupaten Tangerang
Kecamatan Cisoka
- PENDAFTARAN PENDUDUK WNI PINDAH / TINGGAL SEMENTARA (DOMISILI)
PERSYARATANNYA Meliputi :
- Surat pengantar RT / RW
- Foto copy KK dan KTP asal
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari tempat asal
- Bagi umur dibawah 17 tahun, Belum pernah menikah membawa surat izin orang tua.
Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
- Penduduk WNI yang akan pindah sementara mengisi dan menandatangani formulir pindah sementara.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Desa/Kelurahan menerbitkan dan menandatangani SKPS, diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke Kecamatan guna mendapat pengesahan.
- Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk Sementara (BIPS) dan Buku Mutasi Penduduk Sementara (BMPS)
Di Kecamatan, sebagai berikut :
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat mengesahkan SKPS, dan menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
- Petugas mencatat dalam BIPS dan BMPS.
- Petugas melakukan perekaman ke dalam database kependudukan.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP Asli bagi yang pindah
- KK Asli
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pas Foto berwarna 4 x 6 = 6 Lembar
- Pas Foto berwarna 3 x 4 = 7 Lembar
- Mengisi formulir F-108 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI)
- Mengisi formulir F-103 (Biodata penduduk)
BIAYA
Rincian retribusi penggantian biaya surat keterangan pindah datang sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG :
- WNA : Rp. 25.000,-
- WNI : Rp. 5.000,-
- SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (SKPLN) :
- WNA : Rp. 25.000,-
- WNI : Rp. 10.000,-
Surat Keterangan Pindah datang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja
- Surat Pindah antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : 2 hari kerja
- Surat Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 3 hari kerja
- Surat Pindah antar Kabupaten/Propinsi : 3 hari kerja
SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG AKAN DITERIMA OLEH PEMOHON :
Surat Keterangan Pindah Datang (Mutasi Penduduk)
KOMPENSASI
- Apabila terdapat kelalaian oleh petugas pelayanan maka Surat Keterangan pindah akan dikerjakan pada saat itu juga dan dapat ditunggu apabila pejabat yang menandatangani berada ditempat.
- Untuk Surat Keterangan Pindah Datang menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal penyelesaiannya.
- Surat Keterangan Pindah Tempat (Mutasi penduduk)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK BAGI WNI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KLASIFIKASI SEBAGAI BERIKUT :
- Dalam satu Desa / Kelurahan
- Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
- Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi
Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
-
- Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah dalam satu Desa/Kelurahan dilakukan sebagai berikut :
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
- Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
- Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.
- Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
- Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.
- Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
- Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
- Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
- Kepaka Desa/Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.
- Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
- Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
- Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
- Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
-
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
- Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
- Kepala Desa/Kelurahan/petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
- Di Kecamatan, sebagai berikut :
-
- Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
- Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
- Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
- Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
-
- Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan
- Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
-
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
- Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
- Di Kecamatan, sebagai berikut :
-
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
- Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
-
- Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
- Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.



bottom of page