top of page

 

  • PENDAFTARAN PENDUDUK WNI PINDAH / TINGGAL SEMENTARA (DOMISILI)
  •  

PERSYARATANNYA Meliputi :

 

  • Surat pengantar RT / RW
  • Foto copy KK dan KTP asal
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari tempat asal
  • Bagi umur dibawah 17 tahun, Belum pernah menikah membawa surat izin orang tua.
  •  

Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :

 

  • Penduduk WNI yang akan pindah sementara mengisi dan menandatangani formulir pindah sementara.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Kepala Desa/Kelurahan menerbitkan dan menandatangani SKPS, diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke Kecamatan guna mendapat pengesahan.
  • Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk Sementara (BIPS) dan Buku Mutasi Penduduk Sementara (BMPS)
  •  

Di Kecamatan, sebagai berikut :

 

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Camat mengesahkan SKPS, dan menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  • Petugas mencatat dalam BIPS dan BMPS.
  • Petugas melakukan perekaman ke dalam database kependudukan.
  •  

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :

 

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Asli bagi yang pindah
  • KK Asli
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 = 6 Lembar
  • Pas Foto berwarna 3 x 4 = 7 Lembar
  • Mengisi formulir F-108 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI)
  • Mengisi formulir F-103 (Biodata penduduk)
  •  

BIAYA

 

Rincian retribusi penggantian biaya surat keterangan pindah datang sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :

SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG :

 

  • WNA : Rp. 25.000,-
  • WNI : Rp. 5.000,-
  •  
  • SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (SKPLN) :
  •  
  • WNA : Rp. 25.000,-
  • WNI : Rp. 10.000,-
  •  

Surat Keterangan Pindah datang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja

 

  • Surat Pindah antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : 2 hari kerja
  • Surat Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 3 hari kerja
  • Surat Pindah antar Kabupaten/Propinsi : 3 hari kerja
  •  

SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG AKAN DITERIMA OLEH PEMOHON :

Surat Keterangan Pindah Datang (Mutasi Penduduk)
 

KOMPENSASI

 

  • Apabila terdapat kelalaian oleh petugas pelayanan maka Surat Keterangan pindah akan dikerjakan pada saat itu juga dan dapat ditunggu apabila pejabat yang menandatangani berada ditempat.
  • Untuk Surat Keterangan Pindah Datang menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal penyelesaiannya.

 

  • Surat Keterangan Pindah Tempat (Mutasi penduduk)
  •  

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK BAGI WNI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KLASIFIKASI SEBAGAI BERIKUT :

 

  • Dalam satu Desa / Kelurahan
  • Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
  • Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi

 

Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.

 

    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah dalam satu Desa/Kelurahan dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
    • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
    • Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.
    •  
    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
    • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.
    • Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
    •  
    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
    • Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
    • Kepaka Desa/Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.
    •  
    • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
    •  
    • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
    •  
    • Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
    •  
      • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
      • Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
      • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
      • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
      • Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
      • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
      • Kepala Desa/Kelurahan/petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
      •  
    • Di Kecamatan, sebagai berikut :
    •  
      • Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
      • Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
      • Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
      •  
    • Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
    •  
      • Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
      • Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan
      •  
    • Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
    •  
      • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
      • Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
      • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
      • Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
      •  
    • Di Kecamatan, sebagai berikut :
    •  
      • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
      • Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
    • Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
    •  
      • Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
      • Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
bottom of page