top of page

 

  • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  •  

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :

 

  • KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • KTP baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
  • KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
  • KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
  • KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
  • KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
  •  

Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
    • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
    • Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
    • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
    • SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
    • Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil begron merah/tahun genap begron biru)
    •  
  • KTP baru bagi Orang Asing meliputi :
    • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
    • Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
    • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
    • Foto copy Paspor dan KITAP
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    •  
  • KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal tetap meliputi :
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    • Foto copy Kartu keluarga (KK)
    • Foto copy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
    •  
  • KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing meliputi :
    • SKPD (Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
    • SKDLN bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
    •  
  • KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
    • Foto copy KK
    • KTP lama
    • Foto cpy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
    • Foto copy SKCK bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
    •  
  • KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap meliputi :
    • KK lama
    • KTP lama
    • Surat Keterangan/Pernyataan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    •  

PENERBITAN KTP DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :

 

  • Di Desa/Kelurahan sebagai berikut :
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
    • Kepala Desa / Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP
    • Petugas Registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar penerbitan KTP.
  •  
  • Di Kecamatan, sebagai berikut :
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Camat mendantangani formulir permohonan KTP
    • Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar penerbitan KTP.
    •  
  • Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tangerang, sebagai berikut :
    • Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
    • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP
    •  

PENERBITAN KTP ORANG ASING, pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dilakukan sebagai berikut :

 

  • Orang asing yang memiliki ijin tingla tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNA.
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas registrasi melakukan perekaman data ke data base kependudukan
  • Kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.
  •  

Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan.

Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan dengan ketentuan :

 

  • Penduduk yang lahir tahun GANJIL latar belakang pas foto warna MERAH
  • Penduduk yang lahir tahun GENAP latar belakang pas foto warna BIRU
  • Pas foto berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan tampak wajah 70% dan boleh menggunakan jilbab.
  •  

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari kerja

 

Biaya :

 

 

Rincian Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :

  • WNA : Rp. 50.000,-
  • WNI : Gratis
  •  

SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG AKAN DITERIMA OLEH PEMOHON :

 

Berupa dokumen resma identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 

KOMPENSASI

KTP akan dikerjakan pada saat itu juga dan ditunggu pemohon

bottom of page