top of page



Kabupaten Tangerang
Kecamatan Cisoka
- KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :
- KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
- KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
- KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
- KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
- KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil begron merah/tahun genap begron biru)
- KTP baru bagi Orang Asing meliputi :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto copy Paspor dan KITAP
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal tetap meliputi :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Foto copy Kartu keluarga (KK)
- Foto copy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
- KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing meliputi :
- SKPD (Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
- SKDLN bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
- Foto copy KK
- KTP lama
- Foto cpy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
- Foto copy SKCK bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
- KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap meliputi :
- KK lama
- KTP lama
- Surat Keterangan/Pernyataan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
PENERBITAN KTP DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
- Di Desa/Kelurahan sebagai berikut :
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
- Kepala Desa / Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP
- Petugas Registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar penerbitan KTP.
- Di Kecamatan, sebagai berikut :
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat mendantangani formulir permohonan KTP
- Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar penerbitan KTP.
- Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tangerang, sebagai berikut :
- Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP
PENERBITAN KTP ORANG ASING, pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dilakukan sebagai berikut :
- Orang asing yang memiliki ijin tingla tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNA.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas registrasi melakukan perekaman data ke data base kependudukan
- Kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.
Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan.
Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan dengan ketentuan :
- Penduduk yang lahir tahun GANJIL latar belakang pas foto warna MERAH
- Penduduk yang lahir tahun GENAP latar belakang pas foto warna BIRU
- Pas foto berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan tampak wajah 70% dan boleh menggunakan jilbab.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 (satu) hari kerja
Biaya :
Rincian Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :
- WNA : Rp. 50.000,-
- WNI : Gratis
SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG AKAN DITERIMA OLEH PEMOHON :
Berupa dokumen resma identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KOMPENSASI
KTP akan dikerjakan pada saat itu juga dan ditunggu pemohon

bottom of page