


Kabupaten Tangerang
Kecamatan Cisoka
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendekatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu adanya pelimpahan
sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati
Tangerang Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kecamatan perlu di
tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
kembali peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3 .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
No. 82, Tambahan Lembaran Negara 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Tangerang
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 0108);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang
(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0810);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor
10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1010);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 04 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0411);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 05 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0511);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun
2011 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0611);
16. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 61 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN
KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Kabupaten Tangerang;
-
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daIam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Pemerintah Daerah adalah Bupati Tangerang beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
-
Kepala Daerah adalah Bupati Tangerang;
-
Satuan Kerja Perangkat Daerah Terkait yang selanjutnya disingkat SKPD Terkait adalah Badan, Dinas yang terkait dengan pelayanan Perijinan dan Non Perijinan;
-
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tangerang;
-
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
-
Pelimpahan Kewenangan adalah pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah;
-
Pelayanan Perizinan dan Non perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemberian ijin usaha bagi setiap warga Negara dan penduduk untuk melakukan usaha;
-
Penetapan adalah proses, cara, perbuatan menetapkan, penentuan dan pelaksanaan;
-
Penyelenggaraan adalah proses, cara, perbuatan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
-
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
-
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
-
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 2
Tujuan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat adalah untuk :
Melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien;
-
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
-
Mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur Kecamatan;
-
Memperjelas dan mempertegas posisi Kecamatan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya;
-
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasal 3
Prinsip Pelimpahan kewenangan, Camat wajib menerapkan :
-
Standar, norma dan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Bertanggung jawab dan berintegritas;
-
Eksternalitas dan efisiensi penyelenggaraan pelimpahan kewenangan;
-
Standar Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat; dan
-
Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Pasal 4
Ruang lingkup pelimpahan Kewenangan meliputi :
-
Pelayanan Perijinan;
-
Pelayanan Non Perijinan;
-
Penetapan;
-
Penyelenggaraan dan;
-
Pemungutan;
Pasal 5
Pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (a) meliputi :
-
Ijin Lembaga Bursa Kerja, LPTKS Dan Lembaga Penyuluh;
-
Ijin Penyelenggaraan Kursus dan Kelembagaan;
-
Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh;
-
Ijin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Rumah Tinggal Kategori Permanen Dan Semi Permanen Serta Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Perorangan Di Luar Kawasan Perumahan Dan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Penambahan Di Kawasan Perumahan;
-
Ijin Reklame Meliputi :
-
Spanduk;
-
Poster;
-
Pamplet;
-
Umbul-Umbul.
-
Ijin Usaha Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Untuk Swasta;
-
Ijin Usaha Perikanan;
-
Ijin Penangkapan Ikan;
-
Ijin Kapal Penangkapan Ikan;
-
Ijin Tempat Usaha Yang Tidak Wajib Ho.
Pasal 6
Pelayanan non perijinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (b) meliputi:
-
Rekomendasi Ijin Pendirian/ Operasional Yayasan Sosial, Organisasi Sosial dan Panti Sosial;
-
Rekomendasi Ijin Pengumpulan Sumbangan Sosial/ Pengumpulan Uang dan Barang;
-
Rekomendasi Ijin Lingkungan Usaha Peternakan yang diusulkan Desa, mengetahui Camat setempat;
-
Daftar Usaha Kepariwisataan Dan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan, Jasa Penyediaan Makanan Dan Minuman Untuk Rumah Makan, Kafe Dan Jasa Boga Serta Pengelolaan Daya Tarik Wisata Untuk Pengelolaan Objek Ziarah;
-
Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha Industri Berskala Kecil;
-
Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM);
-
Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten;
-
Surat Keterangan Lahir, Keterangan Mati dan Keterangan Belum Kawin;
-
Surat Keterangan Keluarga Miskin Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dalam Mengakses Pelayanan Sosial Dasar;
-
Surat Keterangan Penyerahan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dari Desa/ Kelurahan, Mengetahui Camat Bagi Perumahan/ Kavling Rumah Tinggal (Site Plan/ Rencana Tapak);
-
Surat Keterangan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Pra Sejahtera;
-
Surat Keterangan Pengesahan Koperasi;
Pasal 7
Penetapan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf (c) meliputi :
-
Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Pengesahan Pejabat Kepala Desa Sesuai Peraturan Perundangan-Undangan;
-
Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Laporan Dan Berita Acara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
-
Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Persetujuan Penyidikan Terhadap Kepala Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
-
Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Plt. Kepala Desa Yang Berhalangan Sementara;
-
Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Pengalihan Tugas Staf Kelurahan (Diluar Jabatan Struktural Dan Fungsional);
-
Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Cuti Pegawai.
Pasal 8
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf (d) meliputi :
-
Penyelenggaraan Bidang Ke-Cipta Karyaan, dengan nilai kegiatan dibawah Rp. 200.000.000,- meliputi :
-
Pemagaran;
-
Penataan Halaman;
-
Penataan Taman ≤ 500 Meter;
-
Paving Blok/Betonisasi Jalan Lingkungan;
-
Saluran Pembuangan Air Limbah;
-
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah Dan Sarana Kebersihan.
-
Penyelenggaraan Bidang Ke-Bina Margaan, dengan nilai kegiatan dibawah Rp. 200.000.000,- meliputi :
-
Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan Desa/Kelurahan;
-
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serta Bangunan Pelengkap Lainnya Pada Jalan Desa/Kelurahan;
-
Peningkatan dan Pemeliharaan Saluran Tersier;
-
Penyelenggaraan Survey Jalan Desa/Kelurahan Dan Jembatan Yang Harus Dipelihara Di Wilayah Kecamatan.
-
Penyelenggaraan Bidang Ke-Pendudukan dan Catatan Sipil, meliputi :
-
Pendataan Dan Pelaporan Data Penduduk dan Pendatang;
-
Pelaporan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Dari Desa/ Kelurahan;
-
Pelaksanaan Input Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
-
Pengolahan Data dan Informasi Kependudukan Di Kecamatan;
-
Pembinaan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepada Desa/ Kelurahan.
-
Penyelenggaraan Pelantikan Anggota BPD;
-
Penyelenggaraan Perlombaan Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Perlombaan STQ dan atau MTQ di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Perlombaan Kebersihan Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan HUT RI di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Pekan Olah Raga di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Pemberdayaan Keluarga Pra Sejahtera di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Pendistribusian Kartu Sehat di Tingkat Desa/Kelurahan;
-
Penyelenggaraan Pendistribusian Kartu Pintar di Tingkat Desa/Kelurahan;
-
Penyelenggaraan Operasional Penanganan Sampah di Kawasan Pergudangan, Kawasan Industri, Toko-Toko Modern, Perkantoran, Rumah Makan/Restoran dan Kawasan Wisata yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mempertimbangkan kondisi sampah pada wilayah masing-masing Kecamatan.
-
Penyelenggaraan Operasional Pengelolaan Lahan Parkir Di Tepi Jalan, Toko-Toko Modern, Perkantoran, Rumah Makan/Restoran Dan Kawasan Wisata Di Wilayah Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Pengembangan Sektor Informal, Usaha Mandiri, Penerapan Tehnologi Tepat Guna dan Padat Karya di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Pengembangan Wira Usaha Baru (WUB) di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Siaga di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Kabupaten Tangerang Sehat (KTS) di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Gerakan Sayang Ibu (GSI) di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Program Peningkatan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di Tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penggunaan dan Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bantuan Lain serta Hibah Desa/Kelurahan;
-
Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa/Kelurahan;
-
Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Desa/Kelurahan.
-
Pasal 9
Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (e) meliputi :
-
Memungut Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Rumah Tinggal Kategori Permanen dan Semi Permanen Serta Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Perorangan di Luar Kawasan Perumahan dan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Penambahan Di Kawasan Perumahan;
-
Memungut Retribusi Lahan Parkir di Tepi Jalan, Toko-Toko Modern, Perkantoran, Rumah Makan/Restoran dan Kawasan Wisata;
-
Memungut Retribusi Usaha Perikanan, Penangkapan Ikan dan Kapal Penangkapan Ikan;
-
Memungut Retribusi Sampah di Kawasan Pergudangan, Kawasan Industri, Toko-Toko Modern, Perkantoran, Rumah Makan/Restoran dan Kawasan Wisata sebagaimana di atur dalam Pasal 8 huruf (m).
-
Setiap tahun Camat membuat usulan target Penerimaan Asli Daerah (PAD) per jenis pajak dan retribusi daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
-
Seluruh penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana pasal 9 ayat (2) langsung disetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Camat bertanggung jawab atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah dan retribusi daerah di wilayahnya yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang.
BAB III
TATA CARA DAN PROSEDUR
Pasal 10
TATA CARA
-
Tata cara pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada pasal 5, pasal 6,pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan;
-
Standar Operasional Prosedur ( SOP ), Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) sebagaimana pada ayat (1) dalam penyusunannya menjadi tanggung jawab SKPD terkait bersama Camat;
-
SKPD terkait selain bertanggung jawab sebagaimana pada ayat (2), wajib memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan.
Pasal 11
Prosedur pengelolaan, pemrosesan dan penandatangan kewenangan pada pelayanan perijinan dan non perijinan yang dilimpahkan kepada Camat, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani atas nama Bupati Tangerang.
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Pasal 13
Pembiayaan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari Bupati kepada Camat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN
Pasal 14
-
Monitoring dan Evaluasi terhadap sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat akan dilaksanakan setiap triwulan dan akhir tahun;
-
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan SKPD terkait dibawah koordinasi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati;
-
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada laporan triwulan dan akhir tahun yang dikirimkan oleh Camat serta hasil monitoring lapangan;
-
Apabila dalam hasil monitoring dan evaluasi triwulan I dan evaluasi akhir tahun terdapat Camat yang menunjukkan perkembangan kinerjanya tidak baik dalam pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan, maka tim monitoring melakukan evaluasi kepada Camat dimaksud;
-
Hasil monitoring dan evaluasi dikategorikan kinerjanya tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) apabila :
-
Ketepatan waktu dalam penyerapan anggaran, pencapaian program dan kegiatan di setiap triwulan sampai dengan akhir tahun, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
-
Ketetapan sasaran, efisiensi dan efektifitas anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan tidak tercapai;
-
Ketepatan hasil dalam pencapaian target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) , Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak tercapai.
Pasal 15
-
Dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati, Camat wajib melaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan dan akhir tahun;
-
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek :
-
Ketepatan waktu;
-
Penyerapan anggaran;
-
Ketepatan sasaran; dan
-
Ketepatan hasil.
-
Khusus untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Camat wajib melaporkan setiap bulan;
-
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk mengevaluasi penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat setiap tahunnya.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 16
-
Bupati melakukan pengawasan terhadap pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah melalui Inspektorat Kabupaten Tangerang;
-
Apabila berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Tangerang, ternyata Camat tidak mampu melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat diberlakukannya Peraturan Bupati ini maka pelayanan perijinan dan non perijinan yang masih dalam proses penyelesaian oleh SKPD terkait masih menjadi kewenangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilaksanakannya Peraturan Bupati ini.
Pasal 18
Format pelayanan perijinan dan non perijinan yang telah diserahkan SKPD terkait akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kecamatan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 20
Selama terdapat ketentuan lain pada pelaksanaan peraturan Bupati ini terbentuk, maka ketentuan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini, serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu.
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal
BUPATI TANGERANG,
A. ZAKI ISKANDAR
Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANGERANG,
ISKANDAR MIRSAD
BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR TAHUN 2013
PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR. 14 TAHUN 2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI
KEPADA CAMAT UNTUK
MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,