top of page

 

  • Surat Keterangan Pindah Tempat (Mutasi penduduk)
  •  

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK BAGI WNI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KLASIFIKASI SEBAGAI BERIKUT :

 

  • Dalam satu Desa / Kelurahan
  • Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
  • Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi

 

Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.

 

    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah dalam satu Desa/Kelurahan dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
    • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
    • Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.
    •  
    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
    • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.
    • Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
    •  
    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
    • Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
    • Kepaka Desa/Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.
    •  
    • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
    •  
    • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
    • Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
    • Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
    •  
    • Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
    •  
    • Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
      • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
      • Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
      • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
      •  
      • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
      • Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
      •  
      • Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
      •  
      • Kepala Desa/Kelurahan/petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
      •  
    • Di Kecamatan, sebagai berikut :
    •  
      • Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
      • Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
      • Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
      •  
    • Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
    •  
      • Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
      • Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan
      •  
    • Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
    •  
      • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
      • Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
      •  
      • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
      • Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
      •  
    • Di Kecamatan, sebagai berikut :
    •  
      • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
      • Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
      •  
    • Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
    •  
      • Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
      • Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
      •  
bottom of page