top of page

Sepuluh Langkah Menaklukan Kemiskinan

YANG  DILAKUKAN PEMERINTAH

 

 

Penanganan berbagai masalah di atas memerlukan strategi penanggulangan kemiskinan yang jelas. Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkai tlainnya patut mendapat acungan jempol atas berbagai usaha yang telah dijalankan dalam membentuk strategi Penanggulangan kemiskinan. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintahan baru adalah menyelesaikan dan mengadaptasikan rancangan strategi penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan. Kemudian hal ini dapat dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan.

 

Berikut ini dijabarkan sepuluh langkah yang dapat diambil dalam mengimplementasikan strategi pengentasan kemiskinan tersebut.

 

I. PENINGKATAN FASILITAS JALAN DAN LISTRIK DI PEDESAAN

.

Berbagai pengalaman di China, Vietnam dan juga di Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pembangunan jalan di area pedesaan merupakan cara yang efektif dalam mengurangi kemiskinan. Jalan nasional dan jalan provinsidi Indonesia relatif dalam keadaan yang baik. Tetapi, setengah dari jalan kabupaten berada dalam kondisi yang buruk. Sementara itu lima persendari populasi, yang berarti sekitar 11 juta orang, tidak mendapatkan akses jalan untuk setahun penuh. Hal yang sama dapat terlihat pada penyediaan listrik. Saat ini masih ada sekitar 6000 desa, dengan populasi sekitar 90 juta orang belum menikmati tenaga listrik.

 

Walaupun berbagai masalah di atas terlihat rumit dalam pelaksanaannya, solusinya dapat terlihat dengan jelas.

 

1. Menjalankan program skala besar untuk membangun jalan pedesaan dan di tingkat kabupaten.

 

    Program pembangunan jalan tersebut juga dapat meningkatkan penghasilan bagi masyarakat miskin dan

    mengurangi pengeluaran mereka, disamping memberikan stimulasi pertumbuhan pada umumnya.

 

2. Membiayai program di atas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

    Dana pembangunan harus ditargetkan pada daerah-daerah yang mempunyai kondisi buruk, terutama dalam

    masalah kemiskinan.

    Peta lokasi kemiskinan, bersama dengan peta kondisi jalan, dapat digunakan untuk mengidentifikasi daerah-

    daerah tersebut.  Masyarakat miskin setempat juga harus dilibatkan agar hasilnya dapat sesuai dengan

    kebutuhan mereka, serta  menjamin tersedianya pemeliharaan secara lebih baik.

 

3. Menjalankan program pekerjaan umum yang bersifat padat karya.

 

     Program seperti ini dapat menjadi cara yang efektif untuk menyediakan fasilitas jalan di pedesaan disamping

     sebagai bentuk   perlindungan sosial. Untuk daerah yang terisolir, program ini bahkan dapat mengurangi biaya

     pembangunan.

 

4.  Menjalankan strategi pembangunan fasilitas listrik pada desa-desa yang belum menikmati tenaga listrik.

     Kompetisi pada sektor kelistrikan harus ditingkatkan dengan memperbolehkan perusahaan penyedia jasa

     kelistrikan untuk   menjual tenaga listrik yang mereka hasilkan kepada PLN. Akses pada jaringan yang dimiliki

     PLN juga patut dibuka dalam rangka  meningkatkan kompetisi tersebut. Penyusunan rencana pelaksanaan

    dengan lebih terinci atas dua   skema subsidi yang ada sangatlah diperlukan, untuk menjamin subsidi tersebut

    tidak menghambat penyediaan listrik  secara lebih luas

 

 

II. PERBAIKAN TINGKAT KESEHATAN MELALUI  FASILITAS SANITASI YANG LEBIH BAIK

.

Indonesia sedang mengalami krisis penyediaan fasilitas sanitasi. Hanya kurang dari satu persen limbah rumah tangga di Indonesia yang menjadi bagian dari sistem pembuangan. Penyediaan fasilitas limbah lokal tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas pengumpulan, pengolahan dan pembuanganakhir. Pada tahun 2002, pemerintah hanya menyediakan anggaran untuk perbaikan sanitasi sebesar 1/1000 dari anggaran yang disediakan untuk penyediaan air. Akibatnya, penduduk miskin cenderung menggunakan air dari sungai yang telah tercemar. Tempat tinggal mereka juga sering berada di dekat tempat pembuangan limbah.

 

Hal ini membuat penduduk miskin cenderung menjadi lebih mudah sakit dan tidak produktif. Pada tahun 2001,kerugian ekonomi yang timbul akibat masalah sanitasi diperkirakan mencapai Rp 100.000,- per rumah tangga setiap bulannya. Untuk mengatasi hal tersebutada dua hal yang dapat dilakukan:

 

1. Pada sisi permintaan,pemerintah dapat menjalankan kampanye publik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran dalam

    penggunaan fasilitas sanitasi yang lebih baik. Biaya yang diperlukan untuk kampanye tersebut tidaklah terlalu tinggi, sementara

    menjanjikan hasil yang cukup baik.

 

2. Pada sisi penawaran, tentu saja penyediaan sanitasi harus diperbaiki.

 

    Aspek terpenting adalah membiayai investasi di bidang sanitasi yang akan terus meningkat. Dua pilihan yang dapat dilakukan

    adalah: (i) mengadakan kesepakatan nasional untuk membahas masalah pembiayaan fasilitas sanitasi dan (ii) mendorong 

    pemerintah lokal untuk membangun fasilitas sanitasi pada tingkat daerah dan kota; misalnya dengan menyediakan DAK untuk

    pembiayaan sanitasi ataupun dengan menyusun standar pelayanan minimum.

 

III. PENGHAPUSAN LARANGAN IMPOR BERAS

.

Larangan impor beras yang diterapkan bukanlah merupakan kebijakan yang tepat dalam membantu petani, tetapi kebijakan yang

merugikan orang miskin. Studi yang baru saja dilakukan menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 juta orang masuk dalam kategori miskin

akibat dari kebijakan tersebut. Bahkan bantuan beras yang berasal dari Program Pangan Dunia (World Food Program) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia karena tidak memiliki izin impor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan harga beras.

Tetapi ini hanya menguntungkan pihak yang memproduksi beras lebih dari yang dikonsumsi, sementara 90 persen penduduk perkotaan dan 70 persen penduduk pedesaan mengkonsumsi lebih banyak beras dari yang mereka produksi. Secara keseluruhan,

80 persen dari penduduk Indonesia menderita akibat proteksi tersebut, sementara hanya 20 persen yang menikmati manfaatnya.

Bahkan manfaat tersebut tidaklah sedemikian jelas. Harga beras di tingkat petani tidak mengalami kenaikan yang berarti sementara harga di tingkat pengecer naik cukup tinggi. Dapat dikatakan bahwa hanya para pedagang yang menikmati manfaat kenaikan harga tersebut. Sementara itu, dukungan dan bantuan bagi petani dapat dilakukan dengan berbagai cara lain, seperti penyediaan infrastruktur pertanian dan pedesaan serta penyediaan riset dalam bidang pertanian. Pengenaan bea masuk juga dapat menjadi altenatif yang lebih baik daripada larangan impor. Oleh karena beberapa langkah di bawah ini patut mendapat perhatian:

 

1. Penghapusan larangan impor beras.

 

2 .Mengganti larangan impor dengan bea masuk yang lebih rendah,jika dirasa diperlukan. Tetapi akan lebih baik jika dukungan

   diberikandengan bentuk lain seperti penyediaan infrastruktur dan riset pertanian.

 

3 .Memperbolehkan siapapun untuk melakukan impor, dibandingkan dengan hanya memberikan izin pada beberapa pihak tertentu

 

4. Memberikan kewenangan penetapan kebijakan bea masuk dan kebijakan perdagangan lainnya pada satu kementerian saja,

    untuk menghindari konflik antar kementerian yang berbeda

 

IV. PEMBATASAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH YANG MERUGIKAN USAHA LOKAL DAN ORANG MISKIN

.

Salah satu sumber penghasilan terpenting bagi penduduk miskin di daerah pedesaan adalah wiraswasta dan usaha pendukung pertanian. Setengah dari penghasilan masyarakat petani miskin berasal dari usaha pendukungpertanian. Untuk meningkatkan penghasilan tersebut, terutama yang berasal dari usaha kecil dan menengah, perlu dibangun iklim usaha yang lebih kondusif. Sayangnya, sejak proses desentralisasi dijalankan, pemerintahdaerah berlomba-lomba meningkatkan pendapatan mereka dengan cara mengenakan pajak dan pungutan daerah yang lebih tinggi. Usahawan pada saat ini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus berbagai izin yang sebelumnya dapat mereka peroleh secara cuma-cuma. Belum lagi beban dari berbagai pungutan liar yang harus dibayarkan untuk menjamin pengangkutan barang berjalan secara lancar dan aman. Berbagai biaya ini

menghambat pertumbuhan usaha di tingkat lokal dan menurunkan harga jual yang diperoleh penduduk miskin atas barang yang mereka produksi. 

 

Oleh karena itu pemerintah dapat berusaha menurunkan beban yangditanggung oleh penduduk miskin dengan cara:

 

1. Menggantikan sistem pajak daerah yang berlaku dengan mengeluarkan daftar sumber penghasilan yang boleh dipungut oleh

    pemerintah daerah. Daftar tersebut harus mencakup sumber penghasilan yang dapat meningkatkan penghasilan daerah secara

   signifikan, misalnya sumber penghasilan dari pajak bumi dan bangunan.

 

2. Menghentikan pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak diperlukan, dengan mengharuskan pemerintah daerah untuk

    mengadakan pengkajian dampak suatu peraturan sebelum mengeluarkan pungutan baru. Pungutan yang akan diambil itu juga

    harus diumumkan di berbagai media, untuk memberikan kesempatan pada pengusaha dan sektor swasta lainnya mengajukan

    masukan dan komentar.

 

3. Menciptakan dan memperbaiki sistem pelayanan satu atap dan meningkatkan kemampuan serta pemberian insentif pada

    berbagai elemen pemerintahan daerah. Cara ini dapat meningkatkan efisiensidalam pemberian pelayanan.

 

4.  Membentuk sebuah komisi dalam mengawasi pungutan-pungutan liar dan pembayaran yang dilindungi. Penanggulangan

     masalah ini merupakan suatu hal yang sulit dilakukan, tetapi sangat penting untukmemperbaiki iklim investasi. Komisi ini harus

    dapat menghasilkan proposal untuk menanggulangi masalah pungutan liar tersebut dalam waktu enam bulan setelah dibentuk.

 

V. PEMBERIAN HAK PENGGUNAAN TANAH BAGI  PENDUDUK   MISKIN.

 

Adanya kepastian dalam kepemilikan tanah merupakan faktor penting untuk meningkatkan investasi dan produktifitas pertanian. Pemberian hak atas tanah juga membuka akses penduduk miskin pada kredit dan pinjaman. Dengan memiliki sertifikat kepemilikan mereka dapat meminjam uang,menginvestasikannya dan mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari aktifitas mereka Sayangnya, hanya 25 persen pemilik tanah di pedesaan yang  memiliki bukti legal kepemilikan tanah mereka. Ini sangat jauh dari   kondisi di Cina dan Vietnam, dimana sertifikat hak guna tanah dimiliki oleh hampir seluruh penduduk. Program pemutihan sertifikat tanah di Indonesia berjalan  sangat lambat. Dengan program pemutihan yang sekarang ini dijalankan, dimana satu juta sertifikat dikeluarkan sejak 1997, dibutuhkan waktu seratus tahun lagi untuk menyelesaikan proses tersebut. Disamping itu, kepemilikan atas 64 persen tanah di Indonesia tidaklah dimungkinkan, karena termasuk dalam klasifikasi area hutan. Walaupun pada kenyataannya, di area tersebut terdapat lahan pertanian, pemukiman, bahkan daerah perkotaan. Agar masyarakat miskin  dapat menikmati adanya kepastian atas kepemilikan tanahmereka, hal-hal di bawah ini patut mendapat pertimbangan:

 

1.  Mempercepat program sertifikasi tanah secara dramatis agar setidaknya mencapai tingkatan yang sama dengan rata-rata negara

     Asia Timur lainnya.

 

2. Mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang pertanahan, kehutanan dan juga pertanian.

 

3. Mengkaji kemungkinan redistiribusi tanah milik perusahan negara yang tidak digunakan kepada masyarakat miskin yang tidak

    memiliki tanah.

 

4. Mengakomodasi kepemilikan komunal atas tanah sebagai salah satu bentuk kepemilikan. Prinsip yang terpenting adalah

    kepastian dalam penggunaan tanah, bukan hanya pada kepemilikan secara pribadi.

 

5. Mendukung adanya penyelesaian masalah pertanahan secara kekeluargaan , disamping membentuk peradilan khusus mengenai

    masalah pertanahan.

 

6. Mempersiapkan peraturan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat miskin yang tinggal di area perhutanan.

 

VI. MEMBANGUN LEMBAGA - LEMBAGA  PEMBIAYAAN MIKRO YANG MEMBERI MANFAAT PADA

      PENDUDUK MISKIN

.

Sekitar 50 persen rumah tangga tidak memiliki akses yang baik terhadap lembaga pembiayaan, sementara hanya 40 persen yang memiliki rekening tabungan. Kondisi ini terlihat lebih parah di daerah pedesaan. Solusinya bukanlah dengan memberikan pinjaman bersubsidi. Program pemberian pinjaman bersubsidi tidak dapat dipungkiri telah memberi manfaat kepada penerimannya. Tetapi program ini juga melumpuhkan perkembangan lembaga pembiayaan mikro (LPM) yang beroperasi secara komersial. Padahal,lembaga-lembaga semacam inilah yang dapat diandalkan untuk melayani masyarakat miskin secara lebih luas. Solusi yang lebih tepat adalah

memanfaaatkan dan mendorong pemberian kredit dari bank-bank komersial kepada lembaga-lembaga pembiayaan mikro tersebut.

 

Berbagai langkah penting yang dapat diambil untuk meningkatkan akses penduduk miskinatas kredit pembiayaan adalah:

 

1. Menyelesaikan rancangan undang-undang mengenai LPM yang memberikan dasar hukum dan kerangka kelembagaan bagi

    lembaga pembiayaan mikro untuk menghimpun dan menyalurkan dana bagi penduduk miskin.

 

2. Membangun hubungan antara sektor perbankan dengan LPM, misalnya dengan memberikan kesempatan bagi BKD untuk menjadi

    agen untukbank-bank komersial dalam menghimpun dan menyalurkan dana.

 

3. Menghentikan penyaluran bantuan modal dan skema pinjaman yang disubsidi. Dana sebanyak tiga trilliun rupiah yang selama ini

    disalurkan, dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuanlembaga pembiayaan mikro, baik yang formal maupun

    yang berasal dari inisiatif masyarakat setempat, untuk dapat mengjangkau kalangan yang lebih luas.

 

4. Mengesahkan revisi Undang-Undang Koperasi guna memberikan kerangka hukum yanglebih baik untuk pengembangan

    pembiayaan mikro, termasuk mewajibkan adanya audit dan pengawasan eksternalbagi koperasi simpan pinjam.

 

 

VII. PERBAIKAN ATAS KUALITAS PENDIDIKAN DAN PENYEDIAAN PENDIDIKAN TRANSISI

       UNTUK  SEKOLAH MENENGAH

 

Indonesia telah mencapai hasil yang memuaskan dalam meningkatkan partisipasi di tingkat pendidikan dasar. Hanya saja, banyak anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat melanjutkan pendidikan dan terpaksa keluar dari sekolah dasar sebelum dapat menamatkannya . Hal ini terkait erat dengan masalah utama pendidikan di Indonesia, yaitu buruknya kualitas pendidikan. Pemerintah dapat memperbaiki kualitas pendidikan dan mencegah terputusnya pendidikan masyarakat miskin dengan cara:

 

1. Membantu pengembangan manajemen dan pembiayaan pendidikan yang bertumpu pada peran sekolah. Pemerintah di tingkat

    kabupaten dan kota perlu didorong untuk menyediakan dana bagi sekolah dalam bentuk block grants. Dengan begitu transparansi

    dan pengawasan masyarakat akan dapat ditingkatkan. Dana sekolah tersebut harus disusun sesuai prinsip transparansi dan

    prosedur yang jelas. Dengan meningkatnya akuntabilitas sekolah kepada masyarakat, kualitas pendidikan akan dapat

    ditingkatkan.

 

2. Menyediakan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang disesuaikan

    dengan kebutuhan dan rencana pengembangan pendidikan di daerah. Dana ini dapat disalurkan dalam bentuk DAK dan

     ditargetkan untuk membantu sekolah yang menyediakan pendidikan bagi masyarakat miskin serta tidak dapat memenuhi standar

     yang dibutuhkan. Pemberian dana ini dapat dikaitkan dengan kondisi perbaikan mutu dan tambahan bagi iuran sekolah.

 

3. Mengubah beasiswa Jaring Pengaman Sosial menjadi program beasiswa untuk membantu siswa dari kalangan miskin dalam masa

    transisi dari sekolah dasar ke sekolah lanjutan.

 

 

VIII.MENGURANGI TINGKAT KEMATIAN IBU PADA SAAT PERSALINAN.

 

Hampir 310 wanita di Indonesia meninggal dunia pada setiap 10.000 kelahiran hidup. Angka ini merupakan yang tertinggi di Asia

Tenggara. Tingkat kematian menjadi tinggi terkait dengan dua sebab. Pertama karena ibu yang melahirkan sering terlambat dalam

mencari bantuan medis. Sering terjadi juga bantuan medis yang dibutuhkan tersebut tidak tersedia. Kedua karena kebanyakan ibu yang melahirkan lebih memilih untuk meminta bantuanbidan tradisional daripada fasilitas medis yang tersedia. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka kematian tersebut, yaitu:

 

1. Meluncurkan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran atas manfaat penanganan medis professional pada saat   

    persalinan, serta periode sebelum dan sesudahnya.

 

2. Menyediakan bantuan persalinan gratis bagi penduduk miskin , baik di klinik kesehatan maupun dengan bantuan bidan desa.

    Lebih  jauh lagi, pemerintah dapat menyediakan bantuan transportasi pada klinik kesehatan setempat. Bantuan ini dapat dikelola  

    melalui sistem kartu kesehatan yang telah ada.

 

3. Meningkatkan pelatihan bagi bidan desa, baik secara formal maupun dengan melibatkan mereka pada pelayanan medis. Berbagai

   usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan bidan desa di daerah-daerahterisolir juga patut mendapat perhatian.

 

 

IX. MENYEDIAKAN LEBIH BANYAK DANA UNTUK DAERAH - DAERAH MISKIN

.

Kesenjangan fiskal antar daerah di Indonesia sangatlah terasa. Pemerintahdaerah terkaya di Indonesia mempunyai pendapatan per penduduk 46 kali lebih tinggi dari pemerintah di daerah termiskin. Akibatnya pemerintah daerah yang miskin sering tidak dapat menyediakan pelayanan yang mencukupi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pemberian dana yang terarah dengan baik dapat membantu masalah ini. Untuk memecahkan masalah tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa hal di bawah ini:

 

1. Memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar memungkinkan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan dasar

   yang cukup baik. DAU dimaksudkan untuk membantu kesenjangan keuangan antardaerah berdasarkan formula yang

   memperhitungkan tingkat kemiskinan, luas wilayah, jumlah penduduk, biaya hidup dan kapasitas fiskal. Tetapi pada kenyataannya,

  dana ini masih dialokasikan berdasar pola pengeluaran pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu penetapan besar DAU harus lebih

   banyak didasarkan formula di atas, bahkan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada tingkat kemiskinan.

 

2. Meningkatkan pemberian DAK untuk menunjang target program nasional pengentasan kemiskinan . Dana Alokasi Khusus dapat

    menjadi merintah daerah untuk memenuhi target penurunan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu DAK harus ditingkatkan fungsinya

    dan dikaitkan dengan program pengentasan kemiskinan, termasuk infrastruktur di daerah pedesaan, kesehatan, pendidikan, serta

    penyediaan air bersih dan sanitasi. Daerah yang lebih miskin harus dapat menerima DAK yang lebih besar, mengingat DAU belum

    dapat memperkecil kesenjangan pembiayaan antar daerah. Peningkatan DAK dapat dilakukan dengan memotong anggaran

    pemerintah pusat di daerah melalui departemen teknis, yang selama ini dikenal sebagai DIPA.

 

 

X. MERANCANG PERLINDUNGAN SOSIAL YANG LEBIH TEPAT SASARAN.

 

Program perlindungan yang tersedia saat ini, seperti beras untuk orang miskin serta subsidi bahan bakar dan listrik, dapat dikatakan belum mencapai sasaran dengan baik. Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengeluarkan Rp 74 trilliun untuk perlindungan sosial. Angka ini lebih besar dari pengeluaran dibidang kesehatan dan pendidikan. Sayangnya, hanya 10 persen yang dapat dinikmati oleh penduduk miskin, sementara sekitar Rp60 trilliun lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu. Secara rata-rata, rumah tangga

miskinhanya memperoleh subsidi sebesar Rp12.000 untuk beras dan Rp 9.000 untukminyak tanah setiap bulannya. Pemerintah dapat meningkatkan bantuan pada masyarakat miskin disamping mengadakan penghematan dengan cara:

 

1. Mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) . Sebagian besar BBM  digunakan untuk keperluan kendaraan bermotor, yang

    lebihbanyak dinikmati oleh golongan menengah dan kaya. Pemotongan subsidi BBM dalam anggaran 2005 dapat menghemat Rp

    15 trilliun. Jika harga solar dapat dinaikkan ke harga tertinggi yang ditetapkan oleh Keppres, maka akan didapat tambahan

     penghematan    sebesar Rp 12 trilliun.

 

2. Menggunakan tabungan pemerintah yang ada untuk mengembangkan program perlindungan sosial , termasuk memperluas

    aktifitas   program tersebut, tetapi dengan sasaran yang lebih tepat.

 

3. Memperbaiki penetapan sasaran agar dapat menyentuh lebih banyak penduduk miskin. Sistem pendataan penduduk miskin yang

    ada, termasuk pemeringkatan oleh BKKBN, mahal dan sering tidak akurat.  Pemerintah dapat menjalankan program bantuan

    dengan menggunakan peta kemiskinan. Peta ini, disusun oleh BPS, memberikan informasi mengenai kecamatan-kecamatan

    termiskin yang patut mendapatkan bantuan. Penduduk miskin di daerah tersebut kemudian dapat  dijangkau melalu kombinasi: (i)

     penetapan sasaran keluarga miskin dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses identifikasi, penyerahan dan

     pengawasan program bantuan tersebut; serta (ii)  dengan merancang program tersebut sedemikian rupa sehingga hanya

     penduduk miskin yang bersedia untuk menerima bantuan. Bantuan dalam bentuk beras bermutu rendah, serta minyak tanah yang

     dikemas dalam botol dapat  mencapai sasaran yang lebih baik. Sementara itu, menerapkan prinsip kompetisi dalam distribusi

     beras dan minyak tanah     akan mengurangi biaya lebih jauh lagi.

 

4.  Membentuk gugus tugas yang mengkaji sistem perlindungan sosial.

 

     Saat ini program perlindungan bantuan sosial dan berada di bawah kewenangan beberapa kementerian yang berbeda. Kebanyakan

     dijalankan pada saat krisis tanpa dilengkapi sistem pengawasan dan penilaian yang memadai. Untuk memaksimalkan manfaat

     berbagai program tersebut bagi masyarakat miskin, diperlukan kajian dan perbaikan secara menyeluruh. Dana hasil penghematan

     dari berbagai bantuan program tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesempatan ekonomi dan kualitas sumber daya

    manusia masyarakat miskin.

 

 

SUMBER : WORLD BANK

 

 

  • facebook-square
  • Twitter Square
  • Google Square
bottom of page