












PERSYARATAN PELAYANAN
PELAYANAN PENDIDIKAN
. a, Persyaratan Dasar
Program / kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya dalam pemenuhan pelayanan pendidikan diberikan kepada warga masyarakat yang miskin dan kurang mampu secara gratis,program ini diberikan dengan ketentuan :
-
Terdaftar dalam Database penduduk miskin (data PPLS ’11)
-
Tidak terdaftar dalam database namun sedang dalam proses verifikasi pada sistem pengaduan masyarakat
-
Warga miskin yang tidak memiliki prasyarat dasar diatas akan tetapi telah menyampaikan permohonan kepada Bupati Tangerang
-
Syarat dasar lain yang diperlukan
b. Persyaratan Khusus
Memenuhi aturan/syarat-syarat/kriteria yang ditentukan sesuai dengan program yang diberikan.

PELAYANAN KESEHATAN
a. Persyaratan Dasar
Program/kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya dalam pemenuhan pelayanan kesehatan diberikan kepada warga masyarakat yang miskin atau kurang mampu secara gratis dikabupaten/kota, program ini diberikan dengan ketentuan:
-
Terdaftar dalam database penduduk miskin ( data PPLS 2011)
-
Tidak terdaftar dalam database namun sedang dalam proses verifikasi pada sistemPengaduan masyarakat
-
Warga miskin yang tidak memiliki prasyarat dasar diatas akan tetapi telah menyampaikan permohonan kepada Bupati TangerangSyarat dasar lain yang diperlukan
b. Persyaratan Khusus
Memenuhi aturan/syarat-syarat/kriteria yang ditentukan sesuai dengan program yang Diberikan.


PELAYANAN SOSIAL EKONOMI
a. Persyaratan Dasar
Program/kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya dalam pemenuhan pelayanan sosial dasar diberikan kepada warga masyarakat yang miskin atau kurang mampu secara gratis di kabupaten/kota, program ini diberikan dengan ketentuan:
-
Terdaftar dalam Database penduduk miskin (data PPLS ’11)
-
Tidak terdaftar dalam database namun sedang dalam proses verifikasi pada sistem pengaduan masyarakat
-
Warga miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki persyaratan dasar diatas akan tetapi telah menyampaikan permohonan kepada Bupati Tangerang
-
Syarat dasar lain yang diperlukan
b. Persyaratan Khusus
Memenuhi aturan/syarat-syarat/kriteria yang ditentukan sesuai dengan program yang diberikan.
KRITERIA MISKIN
-
Lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang.
-
Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
-
Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester.
-
Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
-
Sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik.
-
Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
-
Hanya hanya membeli 1 stel pakaian setahun.
-
Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
-
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.
-
Sumber penghasilan kepala rumah tangga: Petani dengan luas lahan 0,5 Ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- perbulan.
-
Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: Tidak Sekolah, tidak tamat SD/ hanya SD.
-
Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: Tidak Sekolah, tidak tamat SD/ hanya SD.
-
Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,-.
RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN
-
Sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana,
-
Biasanya tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah,
-
Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga,
-
Biasanya tidak/hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan SLTP
Dari sisi kondisi fisik serta fasilitas tempat tinggal RTSM biasanya tinggal pada rumah yang:
-
Dinding rumahnya terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester,
-
Sebagian besar lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah,
-
Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah,
-
Penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran,
-
Luas lantai rumah kecil (biasanya kurang dari 8 m2/orang),
-
Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.