top of page

PERSYARATAN PELAYANAN

PELAYANAN PENDIDIKAN

 

. a,   Persyaratan Dasar

 

        Program / kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya dalam pemenuhan pelayanan pendidikan diberikan kepada warga masyarakat yang miskin dan kurang mampu secara gratis,program ini diberikan dengan ketentuan :

 

  • Terdaftar dalam Database penduduk miskin (data PPLS ’11)

  • Tidak terdaftar dalam database namun sedang dalam proses verifikasi pada sistem pengaduan masyarakat

  • Warga miskin yang tidak memiliki prasyarat dasar diatas akan tetapi telah menyampaikan  permohonan kepada Bupati Tangerang

  • Syarat dasar lain yang diperlukan

 

  b.   Persyaratan Khusus

 

      Memenuhi aturan/syarat-syarat/kriteria yang ditentukan sesuai dengan program yang diberikan.

 
 
PELAYANAN KESEHATAN

 a. Persyaratan Dasar

 

Program/kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya dalam pemenuhan pelayanan kesehatan diberikan kepada warga masyarakat yang miskin atau kurang mampu secara gratis dikabupaten/kota, program ini diberikan dengan ketentuan:

 

  • Terdaftar dalam database penduduk miskin ( data PPLS 2011)

  • Tidak terdaftar dalam database namun sedang dalam proses verifikasi pada  sistemPengaduan masyarakat

  • Warga miskin yang tidak memiliki prasyarat dasar diatas akan tetapi telah  menyampaikan permohonan kepada Bupati TangerangSyarat dasar lain yang diperlukan

 

  b. Persyaratan Khusus

 

      Memenuhi aturan/syarat-syarat/kriteria yang ditentukan sesuai dengan program yang Diberikan.

 
PELAYANAN SOSIAL EKONOMI
 

a.    Persyaratan Dasar

 

         Program/kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya dalam pemenuhan pelayanan sosial dasar diberikan kepada warga masyarakat yang miskin atau kurang mampu secara gratis di kabupaten/kota, program ini diberikan dengan ketentuan:

 

  • Terdaftar dalam Database penduduk miskin (data PPLS ’11)
  • Tidak terdaftar dalam database namun sedang dalam proses verifikasi pada sistem pengaduan masyarakat
  • Warga miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki persyaratan dasar diatas akan tetapi telah menyampaikan permohonan kepada Bupati Tangerang
  • Syarat dasar lain yang diperlukan

b. Persyaratan Khusus

 

        Memenuhi aturan/syarat-syarat/kriteria yang ditentukan sesuai dengan program yang  diberikan.

 
 

          KRITERIA MISKIN

 

 

  1. Lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang.

  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.

  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester.

  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

  5. Sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik.

  6. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.

  7. Hanya hanya membeli 1 stel pakaian setahun.

  8. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.

  9. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.

  10. Sumber penghasilan kepala rumah tangga: Petani dengan luas lahan 0,5 Ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- perbulan.

  11. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: Tidak Sekolah, tidak tamat SD/ hanya SD.

  12. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: Tidak Sekolah, tidak tamat SD/ hanya SD.

  13. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,-.

 

 

         

         RUMAH TANGGA SANGAT  MISKIN

 

 

 

  1. Sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana,

     

  2. Biasanya tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah,

     

  3. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga,

  4. Biasanya tidak/hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan SLTP

 

 

Dari sisi kondisi fisik serta fasilitas tempat tinggal RTSM biasanya tinggal pada rumah yang:

 

 

  1. Dinding rumahnya terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester,

  2. Sebagian besar lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah,

  3. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah,

  4. Penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran,

  5. Luas lantai rumah kecil (biasanya kurang dari 8 m2/orang),

  6. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

 

 

 

3

2

1

2

4

  • facebook-square
  • Twitter Square
  • Google Square
bottom of page