top of page

 

Tugas Pokok dan Fungsi TKPKD :

(Perda Kab Tangerang No. 10 Th. 2013 ttg Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)

A.  TUGAS

 

     a. melakukan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

     b. mengendalikan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

 

 

B.  FUNGSI

 

     a. mengkoordinasikan SKPD sebagai dasar penyusuanan RPJMD kabupaten

         Tangerang di Bidang Penanggulangan Kemiskinan

     b. mengkoordinasikan SKPD  atau gabungan SKPD di bidang Penanggulangan

         Kemiskinan dalam hal penyusunan Rencana Strategis SKPD

     c. mengkoordinasikan SKPD atau Gabungan SKPD di Bidangan Penanggulangan

         Kemiskinan dalam hal Penyusunan Rancangan RKPD

     d. mengkoordinasikan SKPD aatau Gabungan SKPD di bidang Penanggulangan

         Kemiskinan dalam  dalam hal Penyusunan Rencana Kerja SKPD

     e. Pengkoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana

         pembangunan Kabupaten Tangerang bidang penanggulangan Kemiskinan

 

 

Memperkuat Kapasitas Kelembagaan  Pemangku Kepentingan Dalam  Penanggulangan Kemiskinan

 

Isu Pokok

 

  • Kelembagaan TKPKD belum berfungsi secara optimal dalam koordinasi dan pengendalian kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

  • Perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terlampau cepat     dan tidak direspon secara cepat oleh pemerintah daerah.

  • Kebijakan yang terlampau kaku dan kurang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam melakukan inovasi penanggulangan kemiskinan sesuai dengan kondisi daerahnya.

  • Ego Sektoral dalam penanggulangan kemiskinan.

  
Sasaran Perubahan

  • Memperkuat peran kelembagaan pemangku kepentingan sebagai sentral     penanggulangan kemiskinan ditingkat daerah.

  • Kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang memberikan     keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berperan secara optimal.

  • Kemauan dan peran pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan  terobosan dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pada potensi dan     kemampuan daerah. 

  • Mekanisme koordinasi dalam perencanaan dan implementasi program penanggulangan  kemiskinan  antar  SKPD  maupun  antara  pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

 
Strategi Implementasi

 

1.  Nasional

 

  • Memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan     penanggulangan kemiskinan nasional sesuai dengan kondisi dan     kapasitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

  • Memfasilitasi pertukaran informasi dan manajemen pengetahuan     dalam inovasi penanggulangan kemiskinan. 

 

2.  Kabupaten/Kota

 

  • Membentuk dan mengoptimalkan fungsi sekretariat TKPKD sebagai resources center dalam melakukan analisis dan pertukaran  informasi penanggulangan kemiskinan lintas SKPD.

  • Mengoptimalkan peran organisasi masyarakat sipil dalam kelembagaan TKPKD.

  • Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan secara berkala  yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ditingkat Kabupaten/kota

 

3.  Desa/Kelurahan

 

  • Mensosialisasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan pada masyarakat desa/kelurahan.

  • Memperkuat  kelembagaan  dan  kapasitas  aparatur  pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan program     penanggulangan kemiskinan.

  • Melibatkan masyarakat dan kelembagaan pranata sosial di desa/ kelurahan dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan  program‐program penanggulangan kemiskinan.

 

 

 

 

Tupoksi

 

  • facebook-square
  • Twitter Square
  • Google Square
bottom of page