












Tugas Pokok dan Fungsi TKPKD :
(Perda Kab Tangerang No. 10 Th. 2013 ttg Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)
A. TUGAS
a. melakukan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang
b. mengendalikan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang
B. FUNGSI
a. mengkoordinasikan SKPD sebagai dasar penyusuanan RPJMD kabupaten
Tangerang di Bidang Penanggulangan Kemiskinan
b. mengkoordinasikan SKPD atau gabungan SKPD di bidang Penanggulangan
Kemiskinan dalam hal penyusunan Rencana Strategis SKPD
c. mengkoordinasikan SKPD atau Gabungan SKPD di Bidangan Penanggulangan
Kemiskinan dalam hal Penyusunan Rancangan RKPD
d. mengkoordinasikan SKPD aatau Gabungan SKPD di bidang Penanggulangan
Kemiskinan dalam dalam hal Penyusunan Rencana Kerja SKPD
e. Pengkoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana
pembangunan Kabupaten Tangerang bidang penanggulangan Kemiskinan
Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Pemangku Kepentingan Dalam Penanggulangan Kemiskinan
Isu Pokok
-
Kelembagaan TKPKD belum berfungsi secara optimal dalam koordinasi dan pengendalian kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
-
Perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terlampau cepat dan tidak direspon secara cepat oleh pemerintah daerah.
-
Kebijakan yang terlampau kaku dan kurang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam melakukan inovasi penanggulangan kemiskinan sesuai dengan kondisi daerahnya.
-
Ego Sektoral dalam penanggulangan kemiskinan.
Sasaran Perubahan
-
Memperkuat peran kelembagaan pemangku kepentingan sebagai sentral penanggulangan kemiskinan ditingkat daerah.
-
Kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berperan secara optimal.
-
Kemauan dan peran pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pada potensi dan kemampuan daerah.
-
Mekanisme koordinasi dalam perencanaan dan implementasi program penanggulangan kemiskinan antar SKPD maupun antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Strategi Implementasi
1. Nasional
-
Memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional sesuai dengan kondisi dan kapasitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
-
Memfasilitasi pertukaran informasi dan manajemen pengetahuan dalam inovasi penanggulangan kemiskinan.
2. Kabupaten/Kota
-
Membentuk dan mengoptimalkan fungsi sekretariat TKPKD sebagai resources center dalam melakukan analisis dan pertukaran informasi penanggulangan kemiskinan lintas SKPD.
-
Mengoptimalkan peran organisasi masyarakat sipil dalam kelembagaan TKPKD.
-
Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan secara berkala yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ditingkat Kabupaten/kota
3. Desa/Kelurahan
-
Mensosialisasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan pada masyarakat desa/kelurahan.
-
Memperkuat kelembagaan dan kapasitas aparatur pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
-
Melibatkan masyarakat dan kelembagaan pranata sosial di desa/ kelurahan dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program‐program penanggulangan kemiskinan.
Tupoksi
