top of page

NAMA         :   H. NURHALIM, S.sos

NIP                 : 19610707 198603 1 010

PANGKAT/GOL : PEMBINA TK.I/IVB

CAMAT PAKUHAJI

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

 

1. Koordinasi pemberdayaan masyarakat
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI CAMAT

 

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas   umum pemerintahan yang meliputi :

 

a. mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  

    umum;

c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-

    undangan;

d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan

    umum;

e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat

    kecamatan;

f.  membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup

    tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa

    atau kelurahan.

 

Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;

b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;

c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan

    bangsa;

d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang

    ketentraman dan ketertiban umum;

f.  pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan

    pembangunan;

g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan

    kemasyarakatan;

h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;

i.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas

    dan  fungsinya.

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • c-youtube

​FOLLOW ME

© 2014 by BETA IRIAWAN. PEMDA KABUPATEN TANGERANG

bottom of page