top of page

IJIN GANGGUAN ( H0)

IZIN GANGGUAN / HO

PENGERTIAN
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Cara menghitung besarnya retribusi adalah

Luas Ruang Tempat Usaha X Indeks Gangguan X Indeks Lokasi X Tarif

Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut :

  • Sampai dengan 100 M2 dikenakan biaya Rp. 1.000/M2

  • Selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp. 800/M2

Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan besar kecilnya gangguan:

  • Perusahaan dengan gangguan Besar indeksnya 5

  • Perusahaan dengan gangguan Sedang indeksnya 4

  • Perusahaan dengan gangguan Kecil indeksnya 3

Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan letak/lokasi perusahaan:

  • Jalan Negara / Kelas I dengan index 6

  • Jalan Provinsi/ Kelas II dengan index 5

  • Jalan Kota / Kelas III dengan index 4

  • Jalan Gang/ Kelas V dengan index 3

PERSYARATAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai
2. Foto diri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
7. Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha diketahui Lurah setempat
8. Rekomendasi Camat setempat
9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

 

MASA BERLAKU

  • Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha

  • Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya

SYARAT LAPORAN TAHUNAN

1. Permohonan dari yang bersangkutan

2. Foto Copy Izin Gangguan

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • c-youtube

​FOLLOW ME

© 2014 by BETA IRIAWAN. PEMDA KABUPATEN TANGERANG

bottom of page