













SOP NON PERIJINAN
PERBUB TANGERANG NO. 17 TAHUN 2014
OBYEK DAN SUBYEK IZIN
Obyek Izin adalah setiap Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan yang menambah pengetahuan dan keterampilan.
Usaha yang termasuk Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) adalah :
-
Kursus Bahasa Asing/Inggris
-
Kursus/Bimbingan Belajar
-
Kursus Tatarias Pengantin
-
Kursus Kecantikan Kulit dan Sejenisnya
-
Kursus Perikanan, Pertanian, Peternakan
-
Kursus Akuntansi
-
Kursus Spa
-
Kursus Membatik, animasi, seni ukir, kerajinan perak
-
Kursus/Pelatihan Pengacara dan sejenisnya
-
Kursus Komputer
-
Kursus/Pelatihan senam dan sejenisnya
-
Kursus mengetik
Subyek Izin adalah setiap Lembaga Kursus dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh perseorangan, sekelompok orang, Badan hukum dan atau Badan Usaha dengan atau tanpa mencantumkan kata “Kursus” yang menyelenggarakan kegiatan kursus
PERSYARATAN PERIZINAN
Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Bupati TAngerang melalui Camat Dan Pelayanan PATEN dengan melampirkan :
-
Akta Pendirian (Akte Notaris)
-
Foto Copy KTP (Pemilik / Pimpinan )
-
Foto Copy Izajah (Pemilik / Pimpinan )
-
Pas Foto 3 X 4 (Pemilik / Pimpinan )
-
Daftar Riwayat Hidup (Pemilik / Pimpinan )
-
Peta Lokasi Sederhana
-
Peraturan / Tata Tertib
-
Struktur Organisasi
-
Rekomendasi/Persetujuan dari lurah setempat yang diketahui camat
-
Kepemilikan tempat/penguasaan tempat
-
Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
-
Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
-
Sarana dan prasarana memadai baik jumlah dan kualitas
-
Pembiayaan yang diuraikan dan komponen biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal ( yang harus dikeluarkan oleh peserta didik )
-
Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
-
Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
MASA BERLAKU IZIN DAN DAFTAR ULANG
-
Bentuk dan macam izin penyelanggaraan Kursus dan Pelatihan berlaku selama 3 (tiga) tahun
-
Izin penyelanggaran dimaksud diatas wajib daftar ulang setiap habis masa berlakunya
-
Dilarang melakukan kegiatan lain di luar ketentuan perizinan yang diberikan
PENANAMAN MODAL ASING
-
Izin Penyelanggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka modal asing persyaratan sebagai berikut :
-
Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapat izin
-
Mendapat rekomendasi dari kementrian Pendidikan Nasional
-
Mendapat izin / keterangan penanaman modal asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
-
mendapat izin penggunaan tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja yang menggunakan tenaga asing
.
