top of page

 

KASUBAG PERENCANAAAN & KEUANGAN

 

Tupoksi

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian yang meliputi inventarisasi dan identifikasi data, perumusan dan penyusunan program serta evaluasi kegiatan rencana anggaran belanja kecamatan, pembukuan , perhitungan anggaran dan verifikasi serta pengurusan keuangan kecamatan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai fungsi :

 

  • Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja dibidang perencanaan dan keuangan;

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang perencanaan dan keuangan;

  • Pelaksanaan penyusunan pedoman dan kebijakan serta dalam program kerja kecamatan meliputi penyusunan lakip, renstra, rencana kegiatan,  keorganisasian dan ketatalaksanaan;

  • Perencanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, pencairan, pembukuan dan pelaporan pertanggung jawaban anggaran;

  • Pelaksanaan usulan perbaikan dan perubahan anggaran kecamatan;

  • Pelaksanaan penyusunan laporan neraca keuangan;

  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan perencanaan dan keuangan;

  • Pelaksanaan pengawasan monitoring dan evaluasi pengendalian serta pelaporan kegiatan perencanaan dan keuangan;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

USUP AHMAD

NIP                   : 19621212 199003 1 003

PANGKAT/GOL ; PENATA MUDA TK. I/III.B

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • c-youtube

​FOLLOW ME

© 2014 by BETA IRIAWAN. PEMDA KABUPATEN TANGERANG

bottom of page