top of page

Tb.Yayat Munjiat,SE

NIP                      : 19681004 199103 1008

PANGKAT/GOL : PENATA MUDA TK. I/III. B

KASUBAG UMUM KEPEGAWAIAN

Tupoksi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, pengawasan dan pengendalian urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

 

 

  • Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan kegiatan umum dan kepegawaian dilingkungan kecamatan;

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data kegiatan umum dan kepegawaian;

  • Pelaksanaan pengelolaan kegiatan ketatausahaan meliputi, surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan;

  • Pelaksanaan pengurusan administrasi perjalanan dinas;

  • Pelaksanaan inventarisasi, pengadaan, pendistibusian, dan pemeliharaan barang-barang prasarana dan sarana inventaris kantor, rumah tangga kecamatan;

  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi data pegawai, perpindahan, kepangkatan, dan pemberhentian pegawai dilingkungan kecamatan;

  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkungan kecamatan;

  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan umum dan kepegawaian;

  • Pelaksanaan pengawasan dan monitoring dan evaluasi pengendalian serta pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;

  • Pelaksanaan tugas kinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • c-youtube

​FOLLOW ME

© 2014 by BETA IRIAWAN. PEMDA KABUPATEN TANGERANG

bottom of page