top of page

 

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

 

1. Koordinasi pemberdayaan masyarakat
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI CAMAT

 

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas   umum pemerintahan yang meliputi :

 

a. mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  

    umum;

c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-

    undangan;

d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat

    kecamatan;

f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya

    dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

 

Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;

b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;

c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;

d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang

    ketentraman dan ketertiban umum;

f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;

g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;

h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;

i.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan

    fungsinya.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN

 

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Camat;

 

Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, 

pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.  Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat  Kecamatan 

mempunyai fungsi:

 

a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi

    keuangan dan administrasi kepegawaian ;

b. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan

    hubungan masyarakat ;

c. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;

d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan

    pelaksanaan kegiatan unit kerja;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan

    fungsinya.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

KASUBAG PERENCANAAN DAN PROGRAM

 

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan  dipimpin oleh seorang Kepala Sub

Bagian  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

Kecamatan. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan  mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan.

 

Sub Bagian Perencanaan an Keuangan

mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan Perencanaan dan Keuangan

 

a. penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan

    administrasi keuangan;

b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program

    dan  kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;

c. penyelenggaraan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan

    administrasi keuangan;

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

 

Sub Bagian Umum dan kepegawaian

mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian.

 

a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan;

b. pengelolaan kearsipan kecamatan;

c. penyusunan bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;

d. penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

 

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan  kebijakan teknis bidang pemerintahan;

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

 

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;

b. penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;

c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan

    bidang pemerintahan;

d. penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI TRANTIBUM

 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;

 

Dalam melaksanakan tugas,Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

 

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan 

    ketertiban umum;

b. penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;

c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan

    bidang ketentraman dan ketertiban umum;

d. penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

 

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEREKONOMIAN

 

Seksi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi Perekonomian dan Pembangunan  mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian.

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :

 

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian;

b. penyusunan program dan kegiatan seksi perekonomian;

c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan

    bidang perekonomian;

d. penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMBANGUNAN

 

Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi Pembangunan  mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang  pembangunan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

 

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan;

b. penyusunan program dan kegiatan seksi pembangunan;

c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan

   bidang pembangunan;

d.penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan.

 

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kesejahteraan osial  mempunyai fungsi :

 

 

  • Mempelajari peraturan perundang-undang dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

  • Fasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan

  • Memfasilitasi pelaksanaan program pendidikan dan tugas kependidikan tingkat sekolah dasar.

  • Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan sosial dan tenaga kerja serta agama.

  • Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan pariwisata, kebudayaan, dan keolahragaan.

  • Memfasilitasi penyelenggaraan tugas Keluarga Berencana  Kependudukan, dan Pemberdayaan perempuan

  • Penyusunan program di bidang kesejahteraan masyarakat.

  • Sosialisasi peraturan daerag/ kebijakan pemerintah daerah di bidang Kesra

  • Bertanggung jawab terhadap kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Camat.

 

 

 

bottom of page