TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
1. Koordinasi pemberdayaan masyarakat
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.
TUGAS DAN FUNGSI CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-
undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;
d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum;
f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Camat;
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan,
pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat Kecamatan
mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi
keuangan dan administrasi kepegawaian ;
b. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan
hubungan masyarakat ;
c. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;
d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI
KASUBAG PERENCANAAN DAN PROGRAM
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kecamatan. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan.
Sub Bagian Perencanaan an Keuangan
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan Perencanaan dan Keuangan
a. penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan
administrasi keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program
dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
c. penyelenggaraan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan
administrasi keuangan;
TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan kepegawaian
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian.
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan;
b. pengelolaan kearsipan kecamatan;
c. penyusunan bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
d. penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang pemerintahan;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.
TUGAS DAN FUNGSI KASI TRANTIBUM
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
Dalam melaksanakan tugas,Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang ketentraman dan ketertiban umum;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEREKONOMIAN
Seksi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi perekonomian;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang perekonomian;
d. penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian.
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan;
b. penyusunan program dan kegiatan seksi pembangunan;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang pembangunan;
d.penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan.
TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kesejahteraan osial mempunyai fungsi :
-
Mempelajari peraturan perundang-undang dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Fasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan
-
Memfasilitasi pelaksanaan program pendidikan dan tugas kependidikan tingkat sekolah dasar.
-
Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan sosial dan tenaga kerja serta agama.
-
Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan pariwisata, kebudayaan, dan keolahragaan.
-
Memfasilitasi penyelenggaraan tugas Keluarga Berencana Kependudukan, dan Pemberdayaan perempuan
-
Penyusunan program di bidang kesejahteraan masyarakat.
-
Sosialisasi peraturan daerag/ kebijakan pemerintah daerah di bidang Kesra
-
Bertanggung jawab terhadap kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Camat.