top of page

Title. .

CAMAT TIGARAKSA

Kantor Kecamatan Tigaraksa

Alamat. Jl Raya Tigaraksa No, 4

Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Tilp. ( 021 ) 59288834

Fax. (021) 59288834

 

PROFIL CAMAT TIGARAKSA

 

Nama  : MAS YOYON SURYANA  SH MM

Tempat Tanggal Lahir : Tangerang 22 Juni 1967

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. .

Title. .

Title. Double click me.

Title. .

Title. .

Title. .

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. .

Title. .

Title. .

Title. .

Title. .

DAFTAR RIWAYAT PENDIDIKAN

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. .

Title. .

Title. .

Title. .

Title. Double click me.

Title. .

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

Title. Double click me.

DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN

I

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

 

1. Koordinasi pemberdayaan masyarakat
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI CAMAT

 

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas   umum pemerintahan yang meliputi :

 

a. mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  

    umum;

c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-

    undangan;

d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat

    kecamatan;

f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya

    dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

 

Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;

b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;

c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;

d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang

    ketentraman dan ketertiban umum;

f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;

g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;

h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;

i.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan

    fungsinya.

 

Title. Double click me.

bottom of page