
















Title. .

CAMAT TIGARAKSA
Kantor Kecamatan Tigaraksa
Alamat. Jl Raya Tigaraksa No, 4
Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Tilp. ( 021 ) 59288834
Fax. (021) 59288834
PROFIL CAMAT TIGARAKSA
Nama : MAS YOYON SURYANA SH MM
Tempat Tanggal Lahir : Tangerang 22 Juni 1967
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. .

Title. .
Title. Double click me.
Title. .
Title. .
Title. .
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. .
Title. .
Title. .
Title. .
Title. .
DAFTAR RIWAYAT PENDIDIKAN

Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. .
Title. .
Title. .
Title. .
Title. Double click me.
Title. .
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
Title. Double click me.
DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN
I
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
1. Koordinasi pemberdayaan masyarakat
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.
TUGAS DAN FUNGSI CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-
undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;
d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum;
f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Title. Double click me.
KECAMATAN TIGARAKSA
KABUPATEN TANGERANG
