


Kabupaten Tangerang
Kecamatan Cisoka

ENDANG SAPUTRA
KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
NIP : 195804291985031007
PANGKAT/GOL ; PENATA TK.1/III.D
KASI KESOS
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KESEJAHTRAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang kesejahteraan sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata serta keluarga berencana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud diatas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan pendataan Jumlah keluarga miskin (Gakin) beserta anggota;
-
Pelaksanaan pengumpulan dan penyampaian, Data Pasangan Usia Subur, Data Gakin, Data Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat desa, Data Sarana sanitasi dasar, Data Pirt, Data ASI Eksklusif, Kejadian penyakit dan masalah kesehatan lainnya;
-
Pelaksanaan Pendataan dan pendaftaran penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan (play group, kelompok bermain dan taman kanak-kanak);
-
Pelaksanaan terhadap kegiatan Fasilitasi pelayanan alat kontrasepsi dan Fasilitasi pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin;
-
Pelaksanaan fasilitasi pertemuan posko KB desa dan IMP;
-
Fasilitasi penyuluhan administrrasi keluarga berencana.
-
Pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/Kemasyarakatan dan LSM;
-
Pemberdayaan keluarga pra sejahtera (Pelayanan Kontrasepsi, Pemberian bantuan modal, pemberian keterampilan bagi keluarga pra sejahtera );
-
Pelaksanaan fasilitasi pertemuan posko KB desa dan IMP ;
-
Koordinasi Tingkat kecamatan dengan instansi terkait;
-
Fasilitasi penyuluhan administrrasi keluarga berencana ;
-
Pelaksanaan pemberian rekomendasi keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan, pelayanan kesehatan di rumah sakit;
-
Pelaksanaan rekomendasi izin pendirian operasional yayasan sosial, organisasi sosial dan panti asuhan;
-
Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar, lanjut usia, korban napza dan mantan napi.
-
Pelaksanaan penandatanganan untuk dan atas nama Bupati menandatangani surat keterangan pencari kerja (SKPK);
-
Membantu Pelaksanaan pengembangan sektor informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya.
-
Pelaksanaan pendataan pertumbuhan usia kerja;
-
Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi;
-
Pelaksanaan pengawasan tempat pariwisata;
-
Pelaksanaan rekomendasi Surat Ijin Tempat Pariwisata, Rekomendasi surat Ijin domisili usaha Pariwisata, Rekomendasi surat keterangan tempat Pariwisata;
-
Pelaksanaan Fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah kepala Sekolah Negeri ( SDN );
-
Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
-
Pelaksanaan pengembangan sektor informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya.
-
Pelaksanaan penerbitan izin lingkungan pendirian rumah bersalin (RB) dan balai pengobatan (BP);
-
Pelaksanaan Koordinasi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang melibatkan institusi non kesehatan dan masyarakat;
-
Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat untuk ber PHBS melalui pengembangan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dan penyuluhan tentang kesehatan ibu, anak, gizi, KB, menyusui ekslusif dan kesehatan lingkungan;
-
Pelaksanaan pemantauan keberadaan tenaga kesehatan tertentu di desa dan Penyediaan rumah tinggal tenaga kesehatan tertentu (bidan, dokter, perawat) di desa;
-
Pelaksanaan bakti sosial pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat;
-
Pelaksanaan pemanfaatan sarana sanitasi dan kualitas kesehatan lingkungan;
-
Pelaksanaan kegiatan penyedia jasa pemberantasan hama (pest kontrol) diwilayah kecamatan;
-
Penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan diwilayah kecamatan dan Kebijakan lokal pembangunan kesehatan wilayah kecamatan dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan daerah dan pusat.
-
Pelaksanaan koordinasi Penyiapan lahan pembangunan puskesmas dan jaringannya;
-
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan desa siaga,Survey Mawas Diri, Musyawarah Masyakat Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin di poskesdes oleh kader
-
Pembinaan Keterampilan anak/pemuda putus sekolah;
-
Pelaksanaan memfasilitasi pelaksanaan PKBM;
-
Pelaksanaan pengesahan RAPBS Sekolah Dasar;
-
Pengesahan dan pelantikan pengurus komite Sekolah Dasar;
-
Pelaksanaan pengawasan sistem sejarah/kepurbakalaan;
-
Pelaksanaan pembinaan kelompok-kelompok kesenian daerah/lembaga adat daerah KabupatenTangerang;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.