


Kabupaten Tangerang
Kecamatan Cisoka
FAHRURROZI, SE. MM
SEKRETARIS CAMAT
NIP :196505121986031012
PANGKAT/GOL : PEMBINA / / V A

SEKRETARIS KECAMATAN
Tupoksi Sekretaris Kecamatan.
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan meliputi urusan ketatausahaan, rumah tangga, umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, kegiatan seksi Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan;
-
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian;
-
Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan dan aset, rumah tangga, dan pemeliharaan kantor, sarana dan prasarana kecamatan;
-
Pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan inventarisasi barang, pemeliharaan kantor dan sarana prasarana, perlengkapan dan aset;
-
Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan;
-
Pelaksanaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana lingkup kecamatan;
-
Pemberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan;
-
Pelaksanaan kegiatan tata usaha yang meliputi agenda, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, naskah dinas;
-
Pelaksanaan pemeliharaan kantor, pengadaan dan penyimpanan perlengkapan dan pengelolaan rapat;
-
Pelaksanaan pengelolan administrasi kepegawaian;
-
Pembinaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan, serta bidang pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial;
-
Pelaksanaan koordinasi, dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan sekretariat kecamatan dan bidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial;
-
Pelaksanan pengawasan monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan sekretariat kecamatan dan bidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial;
-
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.