top of page

KASI PEMERINTAHAN

Tupoksi Seksi Pemerintahan

 

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang Pemerintahan yang meliputi pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pemerintahan umum, Kependudukan, catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat.

 

Untuk melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud diatas Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

 

  • Pengolahan data dan informasi kependudukan di Kecamatan;

  • Pelaksanaan fasilitasi dalam hal pembentukan, pemecahan, penghapusan dan pengaturan Desa, perubahan status Desa menjadi Kelurahan, perubahan nama dan batas Wilayah desa;

  • Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan surat Keputusan tentang pengesahan anggota BPD berdasarkan Laporan dan berita acara pembentukan BPD;

  • Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan Surat Keputusan Tentang pengesahan Kepala Desa terpilih berdasarkan laporan dan berita acara panitia Pilkades dan Peraturan BPD;

  • Pelaksanaan fasilitasi menetapkan dan mengesahkan Pejabat Kepala Desa sesuai Peraturan perundang-undangan;

  • Pelaksanaan fasilitasi pelantikan Kepala Desa dan Anggota BPD;

  • Pelaksanaan fasilitasi, menerima laporan pelaksanaan tugas Kepala Desa;

  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

  • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan desa;

  • Pelaksanaan penyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan Tingkat  Kecamatan;

  • Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan surat persetujuan tentang penyidikan terhadap Kepala Desa dan Anggota BPD;

  • Pelaksanaan penilaian atas laporan Pertanggungjawaban Kepala desa;

  • Pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa/Kelurahan ;

  • Pelaksanaan penetapan pengadaan tanah, pasar desa, Kantor kepala desa/Kelurahan untuk skala tingkat desa;

  • Pelaksanaan  dan menginventalisir tanah sengketa milik pemerintah  Daerah dan Menfasilitasi  sengketa tanah-tanah pemerintah di tingkat desa ;

  • Pelaksanaan sosialisasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;

  • Pelaksanaan Pemeriksaan administrasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Penduduk Musiman;

  • Pelaksanaan pendataan penduduk dan pendatang serta Laporan Data Kependudukan, Kelahiran, dan  Kematian ;

  • Pelaksanaan dan pelaporan Jumlah KTP dan KK yang diterbitkan;

  • Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kelurahan dan atau desa ;

  • Pelaksanaaan penyuluhan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

  • Pelaksanaan pelayanan operasi yustisi dan sipora;

  • Pelaksanaan pengesahan surat keterangan kelahiran, kematian dan perkawinan;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

ENDANG SAPUTRA
 

KASI PEMERINTAHAN

NIP    : 195804291985031007

PANGKAT/GOL ; PENATA TK.1/III.D

bottom of page