


Kabupaten Tangerang
Kecamatan Cisoka
ACEP KURNAEN SE
KASI PEMBANGUNAN
NIP : 196207071982031004
PANGKAT/GOL ; PENATA TK.1/III.D

KASI PEMBANGUNAN
Tupoksi Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pembangunan yang meliputi Bina Marga dan Pengairan, Bangunan dan Permukiman, Tata Ruang, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan inventarisasi data jalan dan jembatan meliputi peta jalan dan jembatan, jumlah jalan dan jembatan, kondisi jalan dan jembatan serta tipe jalan Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
-
Pelaksanaan penetapan jalan Desa dan jembatan yang harus dipelihara;
-
Pelaksanaan pemeliharaan jalan jembatan serta bangunan pelengkap lainnya jalan antar penghubung Desa dengan Kecamatan;
-
Pelaksanaan dan melaporkan kondisi jalan dan jembatan dan irigasi dilingkungan kecamatan diluar kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
-
Pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi Jalan dan jembatan dan penggunaan jalan dan jembatan di wilayah kecamatan;
-
Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan irigasi di wilayah kecamatan ;
-
Pelaksanaan penetapan Inventarisasi data Irigasi;
-
Pelaksanaan pemeliharaan Irigasi bangunan pelengkap lainnya;
-
Pelaksanaan administrasi penerbitan surat ijin IMB rumah tinggal katagori Permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan dilingkungan perumahan;
-
Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka pemberian Rekomendasi IMB untuk Bangunan industri dan Perumahan swasta;
-
Pelaksanaan pengawasan terhadap Bangunan pemerintah dan pembangunan Rumah tinggal;
-
Pelaksanaan Pendataan potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin dan penyuluhan IMB untuk rumah tinggal.
-
Pelaksanaan penyebarluaskan hasil pengkajian tata ruang dan rencana tata ruang kepada seluruh masyarakat dan swasta;
-
Pelaksanaan pengawasan, memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah perkebunan terlantar, tanah Negara bebas dan tanah timbul;
-
Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang dan dan dalam pengawasan pemanfaatan ruang;
-
Pelaksanaan administrasi penerbitan IPR terhadap permohonan Pendirian bangunan sarana ibadah dan bangunan yang berdampak luas terhadap lingkungan;
-
Pendataan dan pelaporan PJU, Rekomendasi penetapan lampu penerangan jalan umum dan taman kota;
-
Pendataan dan pelaporan ijin reklame;
-
Pelayanan ijin reklame, spanduk, poster, pamplet, untuk umbul-umbul yang berskala kecil ( dibawah 1 Meter );
-
Pelaksanaan pembuatan rekomendasi izin pemasangan Bilbord, spanduk, poster, pamplet, umbul-umbul yang berskala besar (diatas 1 Meter );
-
Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengangkutan sampah;
-
Pendataan dan pelaporan rumah duka, krematorium;
-
Pendataan dan pelaporan Taman pemakaman umum ( TPU ), Umum dan khusus;
-
Fasilitasi pengendalian dan pemeliharaan kebersihan dan Melakukan penyuluhan tentang kebersihan Kepada masyarakat;
-
Pelaksanaan Koordinasi pembangunan swadaya masyarakat.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.