top of page
EDWIN SETIA HERAMAWAN BSc
 

KASI TRAMTIB

NIP                    : 196005151985031015

PANGKAT/GOL ; PENATA TK.1/III.D

KASI TRAMTIB

Tupoksi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

 

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban Umum, yang meliputi perlindungan masyarakat,  kesatuan Bangsa dan Politik.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

 

  • Pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dan Ketertiban;

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan data kegiatan ketenteraman dan Ketertiban umum;

  • Pelaksanaan administrasi penertiban Surat Ijin Gangguan (HO) dengan intensitas gangguan rendah  yang tidak menggunakan mesin;

  • Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan Ketertiban umum serta kemasyarakatan;

  • Pelaksanaan koordinasi penanganan pemakaman gelandangan/orang tidak dikenal;

  • Pelaksanaan penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Kepala daerah serta Peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;

  • Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;

  • Pelaksanaan penertiban dan pengamanan tanah yang telah dibebaskan;

  • Pelaksanaan pengawasan Penggunaan Lahan Fasos, Fasum dan garis sepadan jalan;

  • Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat (Linmas);

  • Pelaksanaan memberikan Surat Ijin Gangguan (HO) dengan intensitas gangguan rendah  yang tidak menggunakan mesin;

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban lingkup Kecamatan;

  • Pelaksanaan Penegakan peraturan dan pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Kepala daerah serta Peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;

  • Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama Skala Kecamatan;

  • Pembinaan Linmas;

  • Membantu pengendalian gangguan dan ketertiban;

  • Pemberian ijin penata ruang/toko untuk ibadah sesuai perundang-undangan yang berlaku;

  • Fasilitasi lahan parkir;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

  •  

bottom of page