top of page
MANSUR SE
 

KASI PEREKONOMIAN DAN PENDPATAN DAERAH

NIP                   : 196404131993111001

PANGKAT/GOL ; PENATA TK.1/III.D

KASI EKONOMI

Tupoksi Seksi Pengembangan Ekonomi

dan Pendapatan Daerah.

 

Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pendapatan Daerah mempunyai  tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pengembangan Ekonomi yang meliputi industri dan perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, Usaha Kecil dan Menegah dan Lingkungan hidup.

 

Untuk melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud diatas Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:

 

  • Pelaksanaan pemberian rekomendasi atas Surat Ijin Tempat Usaha, Rekomendasi Surat Ijin domisili usaha, Rekomendasi Surat keterangan tempat industri dan Rekomendasi Surat Ijin Tempat Perdagangan, Rekomendasi Surat Ijin domisili usaha Perdagangan, Rekomendasi Surat keterangan tempat Perdagangan;

  • Pelaksanaan Pendataan Industri Perdagangan dan koperasi di Wilayah Kecamatan.

  • Pelaksanaan penerbitan SITU dan keterangan Domisili untuk pangan industri rumah tangga (PIRT),  toko obat,  pengobatan tradisional (Battra);

  • Pelaksanaan pengawasan tempat Industri dan perdagangan

  • Pelaksanaan Fasilitasi pembinaan usaha Industri dan perdagangan;

  • Pelaksanaan pengawasan terhadap Tempat Perdagangan;

  • Pelaksanaan fasilitasi Pembinaan Usaha Perdagangan dan Usaha Koperasi ;

  • Pelaksanaan rekomendasi surat keterangan tempat Koperasi;

  • Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan bidang perikanan dan kelautan;

  • Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi masalah perikanan dan kelautan.

  • Pelaksanaan Koordinasi terkait penanganan pengembangan usaha pertanian skala kecil;

  • Pelaksanaan fasilitasi pembuatan administrasi dalam rangka mendatangani ijin heuler (penggilingan padi );

  • Pelaksanaan ketahanan pangan masyarakat, pelaksanaan gerakan  perlindungan tanaman pangan dan holtikultura.

  • Pelaksanaan pendataan usaha peternakan, Koordinasi pencegahan penyakit hewan menular dan Pendataan populasi ternak;

  • Pelaksanaan koordinasi pengelolaan perguliran ternak bantuan pemerintah dan koordinasi pencegahan penyakit hewan menular;

  • Pelaksanaan penanganan penggalangan gerakan penanaman hijauan makanan ternak;

  • Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penyelenggaraan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;

  • Pelaksanaan pengawasan penyaluran dan pengendalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian;

  • Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan Sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan;

  • Pelaksanaan surat keterangan izin lingkungan tentang kegiatan usaha pertambangan galian C dan proses penerbitan AMDAL;

  • Pelaksanaan pendataan dan pelaporan lahan kritis;

  • Pelaksanaan pemungutan pajak retribusi daerah sesuai dengan kewenangannya.

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

  •  

bottom of page