top of page
JAJAT S. SOS
 

KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

NIP                   : 1972040520090111000

PANGKAT/GOL ; PENATA /III.C

KASUBAG UMUM KEPEGAWAIAN

Tupoksi

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, pengawasan dan pengendalian urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan kegiatan umum dan kepegawaian dilingkungan kecamatan;

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data kegiatan umum dan kepegawaian;

  • Pelaksanaan pengelolaan kegiatan ketatausahaan meliputi, surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan;

  • Pelaksanaan pengurusan administrasi perjalanan dinas;

  • Pelaksanaan inventarisasi, pengadaan, pendistibusian, dan pemeliharaan barang-barang prasarana dan sarana inventaris kantor, rumah tangga kecamatan;

  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi data pegawai, perpindahan, kepangkatan, dan pemberhentian pegawai dilingkungan kecamatan;

  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkungan kecamatan;

  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan umum dan kepegawaian;

  • Pelaksanaan pengawasan dan monitoring dan evaluasi pengendalian serta pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;

  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • INFO KEPEGAWAIAN :

 

  •  

Persyaratan Pensiun
bottom of page